Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
JAKARTA: Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui kebijakan yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, saat menghadiri konferensi pers
bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan
bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dan
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra,
di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Cris Kuntadi menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja
dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan
ekonomi nasional. "Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan
yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat,
produktif, dan kompetitif," katanya.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh ialah
penetapan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup
layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah.
Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral agar tercipta
keadilan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko
kerja yang berbeda.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah turut
memperkuat pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan
Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR pun ditetapkan paling sedikit 25 persen dari
rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi
atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, pelindungan sosial bagi pekerja informal
juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan
Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani,
nelayan, pedagang, hingga peternak.
Selain itu, pemerintah memperkuat manfaat Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan
hubungan kerja. Program tersebut memberikan manfaat uang tunai sebesar 60
persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta
pelatihan kerja guna membantu pekerja segera kembali bekerja.
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat,
pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja
sebesar Rp600 ribu per orang. Sementara, di sektor perumahan, lebih dari 274
ribu unit rumah subsidi disiapkan agar pekerja memiliki akses terhadap hunian
yang layak dan terjangkau.
Pada aspek hubungan industrial, pemerintah terus
mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS)
Tripartit Nasional. Pemerintah juga melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh
dalam proses penyusunan kebijakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan selaras
dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI
telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini menjadi langkah penting untuk
memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban,
serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah
menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking,
penguatan sistem peringatan dini PHK, dan peningkatan pemantauan terhadap
sektor-sektor terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja
harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya
manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu
lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu
lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.
Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan
produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta
perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM),
penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi
pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.
“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya
negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian
hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris.(pk)